Asmaul Husna
Ha Ana Dza
التصنيف
- About Islam (2)
- Al-Qur'an dan Al-Hadits (3)
- Bahtsul Masail (1)
- Fiqh Mawaris (1)
- Fiqih Ibadah (3)
- Keluarga Rosulullah (2)
- Perpustakaanku (3)
- Qisshoh (1)
- Renungan Perjalanan (7)
- Ukhuwah Islamiah (3)
- Ushul Fiqh (2)
Blog Archive
Followers
Diberdayakan oleh Blogger.
My Calender
Minggu, 13 Januari 2013
- Bagaimana Hukum Menjawab Adzan Yang Bersamaan ?
Jawab :
Jika adzannya
bersamaan maka cukup menjawab salah satunya yaitu suara adzan yang pertama.
Dasar
Pengambilan :
Kitab Fathul
‘Allam Juz 2 Hal. 131
“ Apabila orang-orang yang adzan itu berurutan
dengan cara seseorang adzan setelah yang lain selesai, maka dijawab seluruhnya,
dan dimakruhkan meninggalkan menjawab adzan yang pertama karena adzan yang
pertama yang dikukuhkan (sunnah muakkad). Dinuqil dari Al'izzu bin Abdis Salam:
"Sesungguhnya menjawab yang pertama adalah yang lebih utama, kecuali pada
kedua adzan Subuh atau Jum'ah, maka tidak ada yang lebih utama di antara
keduanya, tetapi keduanya sama. Apabila beberapa orang adzan bersamaan maka
cukup menjawab salah satu, seperti apa yang sudah dikatakan oleh pengarang
kitab 'Fathul Jawad' ".
2.
Bagaimana Puasanya Orang
Yang Keluar Mani Disebabkan Melihat Sesuatu Yang Menggairahkan ?
Jawab :
keluar mani yang disebabkan karena melihat
sesuatu yang menggairahkan tidak sampai membatalkan puasa. Akan tetapi hukum
tidak batal tersebut berhubungan dengan puasa secara lahir saja, adapun pahala
puasanya dinyatakan hangus dan batal. Sebagaimana ditegaskan dalam Hadits
riwayat Imam ad-Dailami dari sahabat Anas :
“ lima hal dapat membatalkan (pahala)
orang yang berpuasa dan pahala (wudhu) : dusta, ngerumpi, adu domba, melihat
dengan syahwat dan sumpah palsu.”
Dasar Pengambilan:
Mughnil-Muhtaj, I/428
(Bahtsul Masail BS)
3.
Bagaimana Hukumnya Orang
Yang Sholat Di Akhir Waktu ?
Jawab :
Apabila waktu itu hampir
habis, namun masih memuat pelaksanaan sholat hingga selesai (sempurna
mengucapkan salam) maka hukum sholat di akhir waktu ini hukumnya makruh. Namun
apabila waktu sudah tidak memuat pelaksanaan sholat, seperti belum sempurna
mengucapkan salam ternyata waktu sudah habis maka hukumnya haram.
Dasar Pengambilan :
Syarhul-Bahjah al-Wardiyyah,
III/7
(Bahtsul Masail BS)
4.
Bagaimana Hukum Onani Saat
Puasa ?
Jawab :
Onani pada saat berpuasa dapat
membatalkan puasa. Baik dengan tangannya sendiri atau dengan tangan orang lain
seperti istrinya, baik dengan satir atau tidak.
Dasar Pengambilan :
Hasyiyatul Jamal VIII/195
(Bahtsul Masail BS)
5.
Tindakan Apakah Yang Harus
Dilakukan Oleh Orang Yang Sedang Sholat Ketika Dia Melihat Orang Lain Yang
Terancam Bahaya ?
Jawab :
Harus membatalkan sholat.
Menurut pendapat lain ia boleh meneruskan sholat seperti sholat Syiddatul Khouf
(sholat dalam keadan darurat).
Dasar Pengambilan :
- Fathul Mu’in Hamisy I’anah
II/4
- Tuhfatul Muhtaj III/17
- al-Bajuri I/238
6.
Bagaimana Hukum Menyembelih Qurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal ?
Jawab :
Jika tidak ada wasiat dari
orang yang sudah meninggal maka qurban tersebut tidak sah. Namun ada pendapat
kecil (qiil) yang menyatakan sah kendati tidak ada wasiat dari orang yang sudah
meninggal, karena qurban masuk dalam jenis sedekah. Sedekah atas nama orang
yang sudah meninggal hukumnya sah.
Dasar Pengambilan :
Mughnil-Muhtaj IV/292-293
7. Bagaimana Hukum Memegang Al-Qur’an Terjemah
Dalam Keadaan Tidak Punya Wudu ?
Jawab :
Memegang al-Qur’an yang ada
terjemahnya bagi orang yang tidak punya wudu tidak diperbolehkan, sebab
al-Qur’an model seperti itu tetap dinamakan mushaf bukan dinamakan tafsir.
Dasar Pengambilan :
I’aanatut-Thalibin I/67
(Bahtsul Masail BS)
Label:
Bahtsul Masail
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.