Asmaul Husna


Followers

Diberdayakan oleh Blogger.

My Calender


Minggu, 13 Januari 2013


  1. Bagaimana Hukum Menjawab Adzan Yang Bersamaan ?
Jawab :
Jika adzannya bersamaan maka cukup menjawab salah satunya yaitu suara adzan yang pertama.

Dasar Pengambilan :
Kitab Fathul ‘Allam Juz 2 Hal. 131
 “ Apabila orang-orang yang adzan itu berurutan dengan cara seseorang adzan setelah yang lain selesai, maka dijawab seluruhnya, dan dimakruhkan meninggalkan menjawab adzan yang pertama karena adzan yang pertama yang dikukuhkan (sunnah muakkad). Dinuqil dari Al'izzu bin Abdis Salam: "Sesungguhnya menjawab yang pertama adalah yang lebih utama, kecuali pada kedua adzan Subuh atau Jum'ah, maka tidak ada yang lebih utama di antara keduanya, tetapi keduanya sama. Apabila beberapa orang adzan bersamaan maka cukup menjawab salah satu, seperti apa yang sudah dikatakan oleh pengarang kitab 'Fathul Jawad' ".
 
2.      Bagaimana Puasanya Orang Yang Keluar Mani Disebabkan Melihat Sesuatu Yang Menggairahkan ?

Jawab :


 keluar mani yang disebabkan karena melihat sesuatu yang menggairahkan tidak sampai membatalkan puasa. Akan tetapi hukum tidak batal tersebut berhubungan dengan puasa secara lahir saja, adapun pahala puasanya dinyatakan hangus dan batal. Sebagaimana ditegaskan dalam Hadits riwayat Imam ad-Dailami dari sahabat Anas :
lima hal dapat membatalkan (pahala) orang yang berpuasa dan pahala (wudhu) : dusta, ngerumpi, adu domba, melihat dengan syahwat dan sumpah palsu.”
Dasar Pengambilan:
Mughnil-Muhtaj, I/428
(Bahtsul Masail BS)

3.      Bagaimana Hukumnya Orang Yang Sholat Di Akhir Waktu ?
Jawab :
Apabila waktu itu hampir habis, namun masih memuat pelaksanaan sholat hingga selesai (sempurna mengucapkan salam) maka hukum sholat di akhir waktu ini hukumnya makruh. Namun apabila waktu sudah tidak memuat pelaksanaan sholat, seperti belum sempurna mengucapkan salam ternyata waktu sudah habis maka hukumnya haram.

Dasar Pengambilan :
Syarhul-Bahjah al-Wardiyyah, III/7
(Bahtsul Masail BS)

4.      Bagaimana Hukum Onani Saat Puasa ?

Jawab :
Onani pada saat berpuasa dapat membatalkan puasa. Baik dengan tangannya sendiri atau dengan tangan orang lain seperti istrinya, baik dengan satir atau tidak.

Dasar Pengambilan :
 Hasyiyatul Jamal VIII/195
(Bahtsul Masail BS)

5.      Tindakan Apakah Yang Harus Dilakukan Oleh Orang Yang Sedang Sholat Ketika Dia Melihat Orang Lain Yang Terancam Bahaya ?

Jawab :
Harus membatalkan sholat. Menurut pendapat lain ia boleh meneruskan sholat seperti sholat Syiddatul Khouf (sholat dalam keadan darurat).

Dasar Pengambilan :
- Fathul Mu’in Hamisy I’anah II/4
- Tuhfatul Muhtaj III/17
- al-Bajuri I/238

6. Bagaimana Hukum Menyembelih Qurban Untuk Orang Yang Sudah   Meninggal ?

Jawab :
Jika tidak ada wasiat dari orang yang sudah meninggal maka qurban tersebut tidak sah. Namun ada pendapat kecil (qiil) yang menyatakan sah kendati tidak ada wasiat dari orang yang sudah meninggal, karena qurban masuk dalam jenis sedekah. Sedekah atas nama orang yang sudah meninggal hukumnya sah.

Dasar Pengambilan :
Mughnil-Muhtaj IV/292-293

7.  Bagaimana Hukum Memegang Al-Qur’an Terjemah Dalam Keadaan Tidak Punya Wudu ?
Jawab :
Memegang al-Qur’an yang ada terjemahnya bagi orang yang tidak punya wudu tidak diperbolehkan, sebab al-Qur’an model seperti itu tetap dinamakan mushaf bukan dinamakan tafsir.

Dasar Pengambilan :
I’aanatut-Thalibin I/67
(Bahtsul Masail BS)





0 komentar: