Asmaul Husna
Ha Ana Dza
التصنيف
- About Islam (2)
- Al-Qur'an dan Al-Hadits (3)
- Bahtsul Masail (1)
- Fiqh Mawaris (1)
- Fiqih Ibadah (3)
- Keluarga Rosulullah (2)
- Perpustakaanku (3)
- Qisshoh (1)
- Renungan Perjalanan (7)
- Ukhuwah Islamiah (3)
- Ushul Fiqh (2)
Blog Archive
Followers
Diberdayakan oleh Blogger.
My Calender
Rabu, 26 Desember 2012
Selama masih berada di Makkah,
Rasulullah s.a.w. dan kaum beriman pengikut beliau bersembahyang dengan
menghadap ke Ka’bah dalam al-Masjid al-Haram dan ke Bayt al-Maqdis di
Yerussalem. Hal itu beliau lakukan dengan cara mengambil posisi sholat di
sebelah selatan Ka’bah, sehingga pada waktu bersamaan juga menghadap ke
Yerussalem di sebelah utara. Tetapi setelah berhijrah ke Madinah, cara tersebut
tidak bisa lagi dilakukan, karena pertentangan antara arah Makkah (selatan) dan
Yerussalem (utara) dari Madinah. Karena itu Nabi s.a.w dan kaum beriman dalam
bersembahyang hanya menghadap ke utara, ke arah Yerussalem.
Label:
About Islam
|
0
komentar
Sabtu, 22 Desember 2012
Kaidah-kaidah
fiqh adalah kaidah-kaidah yang disimpulkan secara general dari materi fiqh dan
kemudian digunakan pula untuk menentukan hukum dari kasus-kasus baru yang
timbul, yang tidak jelas hukumna di nash. Adapun manfaatnya adalah memberi
kemudahan di dalam menemukan hukum-hukum untuk kasus-kasus hukum yang baru dan
tidak jelas nashnya dan memungkinkan menghubungkannya dengan materi-materi fiqh
yang lain yang tersebar di berbagai kitab fiqh serta memudahkan di dalam
memberikan kepastian hukum.
1.
Kaidah Fiqh Pertama
الاجتهاد لاينقص بالاجتهاد
“ijtihad
yang telah lalu tidak dibatalkan oleh ijtihad yang kemudian”
Label:
Ushul Fiqh
|
0
komentar
Langganan:
Postingan (Atom)