Asmaul Husna


Followers

Diberdayakan oleh Blogger.

My Calender


Rabu, 26 Desember 2012


            Selama masih berada di Makkah, Rasulullah s.a.w. dan kaum beriman pengikut beliau bersembahyang dengan menghadap ke Ka’bah dalam al-Masjid al-Haram dan ke Bayt al-Maqdis di Yerussalem. Hal itu beliau lakukan dengan cara mengambil posisi sholat di sebelah selatan Ka’bah, sehingga pada waktu bersamaan juga menghadap ke Yerussalem di sebelah utara. Tetapi setelah berhijrah ke Madinah, cara tersebut tidak bisa lagi dilakukan, karena pertentangan antara arah Makkah (selatan) dan Yerussalem (utara) dari Madinah. Karena itu Nabi s.a.w dan kaum beriman dalam bersembahyang hanya menghadap ke utara, ke arah Yerussalem.

Sabtu, 22 Desember 2012


Kaidah-kaidah fiqh adalah kaidah-kaidah yang disimpulkan secara general dari materi fiqh dan kemudian digunakan pula untuk menentukan hukum dari kasus-kasus baru yang timbul, yang tidak jelas hukumna di nash. Adapun manfaatnya adalah memberi kemudahan di dalam menemukan hukum-hukum untuk kasus-kasus hukum yang baru dan tidak jelas nashnya dan memungkinkan menghubungkannya dengan materi-materi fiqh yang lain yang tersebar di berbagai kitab fiqh serta memudahkan di dalam memberikan kepastian hukum.

Di bawah ini diuraikan beberapa kaidah fiqh yang terdapat di dalam beberapa kitab-kitab kaidah yang dianggap mencakup pula kepada berbagai bidang fiqh, antara lain:
1.      Kaidah Fiqh Pertama
الاجتهاد لاينقص بالاجتهاد
“ijtihad yang telah lalu tidak dibatalkan oleh ijtihad yang kemudian”