Asmaul Husna
Ha Ana Dza
التصنيف
- About Islam (2)
- Al-Qur'an dan Al-Hadits (3)
- Bahtsul Masail (1)
- Fiqh Mawaris (1)
- Fiqih Ibadah (3)
- Keluarga Rosulullah (2)
- Perpustakaanku (3)
- Qisshoh (1)
- Renungan Perjalanan (7)
- Ukhuwah Islamiah (3)
- Ushul Fiqh (2)
Followers
Diberdayakan oleh Blogger.
My Calender
Senin, 12 November 2012
Kandungan al-Qur’an tidak
ada habisnya untuk dikaji. Semakin dikaji, justru semakin banyak hal yang harus
digali. Inilah salah satu mukjizat al-Qur’an sekaligus yang membedakan dengan
kitab-kitab suci lainnya. Dalam mengkaji al-Qur’an, tentunya tidak luput dari
mengetahui terjemah dari al-Qur’an itu sendiri. Tujuannya tidak lain adalah
untuk mengetahui arti dari al-Qur’an yang diturunkan dengan bahasa arab.
Dalam mengkaji sekaligus
menggali isi dari al-Qur’an, tidak saja dari orang Islam yang tertarik dengannya,
bahkan orang-orang non-muslim pun tidak kalah tertarik dalam mempelajari
al-Qur’an. Dalam mempelajari al-Qur’an, selain kita diharuskan untuk mengetahui
terjemah dari al-Qur’an itu, kita juga diharuskan untuk mempelajari tentang
tafsir sekaligus takwil dari al-Qur’an. Yang bertujuan untuk mengetahui esensi
dan hukum-hukum yang terkandung dalam al-Qur’an.
Label:
Al-Qur'an dan Al-Hadits
|
0
komentar
Posisi
Dan Fungsi al-Hadits Terhadap al-Qur’an
Posisi al-Hadits adalah
sebagai sumber hukum yang kedua setelah al-Qur’an. Dengan demikian
masalah-masalah yang sudah ada dalilnya di dalam al-Qur’an, maka al-Hadits
tidak dibutuhkan untuk menjelaskan akan tetapi apabila di dalam al-Qur’an belum
ada penjelasan atau kurang dimengerti penjelasannya dan ayat tersebut masih
bersifat umum, maka fungsi al-Hadits disini adalah untuk menjelaskan atau
menguatkan masalah-masalah yang kurang jelas di dalam nash al-Qur’an tersebut.
Berikut ini sdalah fungsi
al-Hadits sebagi sumber hukum yang kedua setelah al-Qur’an, diantaranya adalah
:
1. Bayan Taqrir
Bayan taqrir adalah posisi al-Hadits sebagai
penguat (taqrir) hukum yang telah ditetapkan di dalam al-Qur’an. Seperti larangan
berdusta, Allah SWT. Berfirman :
فا جتنبوا الرجس من
الأوثن واجتنبوا قول الزور
Maka
jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan
dusta (QS Al-Hajj : 30)
Kemudian Rosulullah SAW dalam sabdanya
menguatkan ketetapan hukum yang termaktub dalam firman Allah tersebut. Beliau
bersabda :
Label:
Al-Qur'an dan Al-Hadits
|
0
komentar
Sabtu, 10 November 2012
- Definisi Ilmu Ushul Fiqh
Ilmu Ushul Fiqh adalah
ilmu yang menguraikan tentang metode yang ditempuh oleh para imam mujtahid
dalam menggali dan menetapkan hukum syar’i dari nash. Dan berdasar nash pula
mereka mengambil ‘illat yang menjadi landasan hukum serta mencari maslahat yang
menjadi tujuan hukum syar’i, sebagaimana yang telah dijelaskan dan diisyaratkan
oleh al-Qur’an maupun sunnah Nabi.
Sebelum membahas lebih
dalam, istilah Ushul Fiqh adalah dua kata yang digabung menjadi satu sehingga
membentuk kalimat majemuk (tarkib idhafi). Ushul Fiqh terdiri mudhaf dan mudhaf
ilaih (susunan idhafah) yang mempunyai pengertian sendiri-sendiri. Untuk itu,
sebelum memberikan definisi tentang Ushul Fiqh secara mendetail, terlebih
dahulu kita harus mengetahui pengertian dari lafadz Ushul yang menjadi mudhaf
dan Fiqh yang menjadi mudhaf ilaih.
Label:
Ushul Fiqh
|
0
komentar
Kamis, 08 November 2012
Islam Normatif Dan Islam Historis
Islam merupakan agama terakhir yang diturunkan Allah kepada
manusia melalui Nabi Muhammad sebagai utusan-Nya dan sekaligus menjadi penutup
para Nabi dan Rosul. Untuk memahami ajaran Islam, tidak bisa mempelajarinya
dari sudut pandang tertentu melainkan harus dipahami secara keseluruhan. Secara
garis besar, Islam dapat dilihat dari dua aspek yaitu dari aspek normatif dan
aspek historis.
Islam normatif merupakan Islam yang diwujudkan atas norma-norma
yang termuat dalam al-Qur’an dan al-Hadits yang keberadaannya absolut dan tidak
dapat dipersoalkan. Al-qur’an dikukuhkan untuk mendefinisikan Islam yang senantiasa
menjadi sumber dasar bagi Inspirasi keagamaan Muslim. Sedangkan al-Hadits juga
mencapai posisi pusat dalam kehidupan keagamaan muslim yaitu sebagai sumber
kedua atau sebagai penjelas dari al-Qur’an itu sendiri.
Label:
About Islam
|
0
komentar
Langganan:
Postingan (Atom)