Asmaul Husna


Followers

Diberdayakan oleh Blogger.

My Calender


Senin, 12 November 2012


 
Kandungan al-Qur’an tidak ada habisnya untuk dikaji. Semakin dikaji, justru semakin banyak hal yang harus digali. Inilah salah satu mukjizat al-Qur’an sekaligus yang membedakan dengan kitab-kitab suci lainnya. Dalam mengkaji al-Qur’an, tentunya tidak luput dari mengetahui terjemah dari al-Qur’an itu sendiri. Tujuannya tidak lain adalah untuk mengetahui arti dari al-Qur’an yang diturunkan dengan bahasa arab.

Dalam mengkaji sekaligus menggali isi dari al-Qur’an, tidak saja dari orang Islam yang tertarik dengannya, bahkan orang-orang non-muslim pun tidak kalah tertarik dalam mempelajari al-Qur’an. Dalam mempelajari al-Qur’an, selain kita diharuskan untuk mengetahui terjemah dari al-Qur’an itu, kita juga diharuskan untuk mempelajari tentang tafsir sekaligus takwil dari al-Qur’an. Yang bertujuan untuk mengetahui esensi dan hukum-hukum yang terkandung dalam al-Qur’an.



Posisi Dan Fungsi al-Hadits Terhadap al-Qur’an

Posisi al-Hadits adalah sebagai sumber hukum yang kedua setelah al-Qur’an. Dengan demikian masalah-masalah yang sudah ada dalilnya di dalam al-Qur’an, maka al-Hadits tidak dibutuhkan untuk menjelaskan akan tetapi apabila di dalam al-Qur’an belum ada penjelasan atau kurang dimengerti penjelasannya dan ayat tersebut masih bersifat umum, maka fungsi al-Hadits disini adalah untuk menjelaskan atau menguatkan masalah-masalah yang kurang jelas di dalam nash al-Qur’an tersebut.

Berikut ini sdalah fungsi al-Hadits sebagi sumber hukum yang kedua setelah al-Qur’an, diantaranya adalah :
1.      Bayan Taqrir
Bayan taqrir adalah posisi al-Hadits sebagai penguat (taqrir) hukum yang telah ditetapkan di dalam al-Qur’an. Seperti larangan berdusta, Allah SWT. Berfirman :

فا جتنبوا الرجس من الأوثن واجتنبوا قول الزور                                                                  

Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta (QS Al-Hajj : 30)

Kemudian Rosulullah SAW dalam sabdanya menguatkan ketetapan hukum yang termaktub dalam firman Allah tersebut. Beliau bersabda :
Sabtu, 10 November 2012


  1. Definisi Ilmu Ushul Fiqh
Ilmu Ushul Fiqh adalah ilmu yang menguraikan tentang metode yang ditempuh oleh para imam mujtahid dalam menggali dan menetapkan hukum syar’i dari nash. Dan berdasar nash pula mereka mengambil ‘illat yang menjadi landasan hukum serta mencari maslahat yang menjadi tujuan hukum syar’i, sebagaimana yang telah dijelaskan dan diisyaratkan oleh al-Qur’an maupun sunnah Nabi.

Sebelum membahas lebih dalam, istilah Ushul Fiqh adalah dua kata yang digabung menjadi satu sehingga membentuk kalimat majemuk (tarkib idhafi). Ushul Fiqh terdiri mudhaf dan mudhaf ilaih (susunan idhafah) yang mempunyai pengertian sendiri-sendiri. Untuk itu, sebelum memberikan definisi tentang Ushul Fiqh secara mendetail, terlebih dahulu kita harus mengetahui pengertian dari lafadz Ushul yang menjadi mudhaf dan Fiqh yang menjadi mudhaf ilaih.

Kamis, 08 November 2012

                                                            Islam Normatif Dan Islam Historis

Islam merupakan agama terakhir yang diturunkan Allah kepada manusia melalui Nabi Muhammad sebagai utusan-Nya dan sekaligus menjadi penutup para Nabi dan Rosul. Untuk memahami ajaran Islam, tidak bisa mempelajarinya dari sudut pandang tertentu melainkan harus dipahami secara keseluruhan. Secara garis besar, Islam dapat dilihat dari dua aspek yaitu dari aspek normatif dan aspek historis.

Islam normatif merupakan Islam yang diwujudkan atas norma-norma yang termuat dalam al-Qur’an dan al-Hadits yang keberadaannya absolut dan tidak dapat dipersoalkan. Al-qur’an dikukuhkan untuk mendefinisikan Islam yang senantiasa menjadi sumber dasar bagi Inspirasi keagamaan Muslim. Sedangkan al-Hadits juga mencapai posisi pusat dalam kehidupan keagamaan muslim yaitu sebagai sumber kedua atau sebagai penjelas dari al-Qur’an itu sendiri.