Asmaul Husna


Followers

Diberdayakan oleh Blogger.

My Calender


Jumat, 14 Juni 2013


Marhaban Yaa Ramadhan



بِسْــــــــــــــــم ﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Sebagaimana rukun Islam yang lainnya, ibadah puasa juga memiliki syarat-syarat lahir dan bathin, adapun kewajiban-kewajiban yang lahir ada enam diantaranya yaitu:
  1. Mengawasi atau mencari tahu awal bulan Ramadhan dengan melihat tanggal muda. Apabila terlihat tanggal di suatu negeri dan tidak terlihat di negeri yang lain dan jarak di antara keduanya dibawah dua marhalah (dua hari perjalanan dengan jalan kaki) maka wajib puasa atas masing-masingnya. Jika diantara keduanya berjarak diatas dua marhalah maka bagi tiap-tiap negeri itu diperbolehkan untuk mempunyai hukum tersendiri dan kewajiban tersebut tidak mengenai (kepada yang lain).
  2. Niat : ketika berpuasa maka wajib atas yang berpuasa untuk berniat berpuasa di setiap malamnya. Apabila seseorang telah berniat di malam harinya kemudian ia lupa bahwa ia sedang berpuasa lalu ia makan, maka hal itu tidak merusak kepada niatnya, yang artinya puasa tetap sah. Dan apabila seorang wanita berniat dalam keadaan Haidh kemudian ia suci sebelum fajar, maka puasanya tetap sah.
  3. Menahan dari menyampaikan sesuatu ke rongga dengan disengaja. Artinya, puasa itu menjadi rusak (batal) dengan makan, minum, memasukkan sesuatu ke dalam hidung dan memasukkan sesuatu lewat lubang kemaluan. Perlu diketahui pula bahwa puasa itu tidak batal dengan mengeluarkan darah dari urat untuk keperluan pengobatan, berbekam, bercelak dan sesuatu yang sampai tanpa disengaja ke rongganya seperti debu di jalan, ketika berkumur dan lain-lain, maka hal tersebut tidaklah membatalkan puasa kecuali apabila ia keterlaluan didalam berkumur.
  4. Menahan diri dari bersetubuh : batasnya adalah masuknya penis laki-laki (kepala kemaluan laki-laki). Jika ia bersetubuh dalam keadaan lupa bahwa ia sedang berpuasa maka puasanya tidak batal. Dan jika seseorang bersetubuh atau mimpi bersetubuh di malam hari lalu ia masuk pagi dalam keadaan junub, maka puasanya tidak batal, dan mandi hadats besar (junub) ketika hendak sholat subuh. Jika terbit fajar padahal ia sedang mengumpuli istrinya, lalu ia mencabut seketika maka puasanya tetap sah.
  5. Menahan diri dari mengeluarkan mani : yaitu mengeluarkan mani dengan disengaja dengan cara bersetubuh atau selain bersetubuh (onani), sesungguhnya hal tersebut membatalkan puasa. Apabila seorang suami mencuim istrinya dan tidur bersama (bukan bersetubuh) selama tidak keluar mani, maka puasanya tidak batal, hanya saja hal tersebut dihukumi makruh kecuali ia adalah seorang yang sudah tua atau ia dapat menguasai syahwatnya, maka tidak mengapa mencium, sedangkan meninggalkannya itu adalah lebih utama. Apabila seorang suami mencium istrinya lalu ia tidak kuat dan mani itu keluar, maka puasanya itu menjadi rusak (batal) disebabkan kelalaiannya.
  6. Menahan diri dari mengeluarkan muntahan : sengaja muntah-muntah itu dapat membatalkan puasa. Jika ia muntah bukan karena disengaja maka puasanya tidak batal. Apabila ia menelan dahak dari tenggorokannya atau dadanya maka puasanya tetap tidak batal sebagai rukhshah karena ‘Ummumul bala’ (meratanya bahaya) kecuali apabila ia menelannya setelah dahak itu sampai ke mulutnya, maka ketika itu juga puasanya menjadi batal.
Adapun kewajiban yang dilakukan seseorang apabila puasanya batal ada empat yaitu:

  1. Qadha : maka hal ini wajib atas setiap muslim yang mukallaf (telah dewasa dan berakal) yang meninggalkan puasa sebab berhalangan atau tidak berhalangan, seperti wanita yang Haidh atau orang yang murtad. Adapun orang kafir, anak-anak dan orang gila maka tidak ada qadha atas mereka. Dalam meng-qadha puasa tidak harus dilakukan berturut-turut, artinya ia boleh meng-qadha sebagaimana ia kehendaki.
  2. Kafarat : kafarat merupakan hukuman bagi yang batal puasanya karena bersetubuh, sedangkan mengeluarkan mani (istimna’), makan, minum dan lain-lain maka tidak wajib untuk kafarat. Kafarat itu dengan memerdekakan budak, jika kesulitan maka dengan puasa selama dua bulan berturut-turut dan jika ia lemah (tidak mampu) maka ia memberi makan pada enam puluh orang miskin satu mud (2,6 kg makanan pokok)
  3. Fidyah : yaitu diwajibkan bagi perempuan hamil dan menyusui yaitu dengan memberikan satu mud gandum (makanan poko setempat) untuk orang-orang miskin dengan qadha’. Dan orang yang sudah tua yang tidak mampu lagi untuk berpuasa maka ia bersedekah dengan satu mud pada setiap hari.
  4. Menahan sisa siang hari : yaitu wajib atas orang yang durhaka dengan berbuka atau lalai.
Adapun sunnah-sunnah puasa ada enam hal, yaitu :
  1. mengakhirkan makan sahur
  2. segera berbuka dengan kurma atau air sebelum sholat
  3. meninggalkan bersugi setelah tergelincir matahari
  4. memperbanyak sedekah di bulan ramadhan
  5. bertadarus al-Qur’an
  6. I’tikaf di masjid lebih-lebih pada hari sepuluh yang akhir di bulan Ramadhan.



Keterangan di atas merupakan ringkasan dari Ihya’ Ulumiddin (Menghidupkan Ilmu-Ilmu Agama) karya Imam Ghozali dalam Kitab Rahasia Puasa.

 Wallahu A’lam Bish Showab…..

 (Pustaka_Firdausy)
 06 Sya’ban 1434/15 Juni 2013

0 komentar: