Asmaul Husna


Followers

Diberdayakan oleh Blogger.

My Calender


Rabu, 24 April 2013

            FIQH MAWARIS

     Ilmu mawaris disebut juga sebagai ilmu faro’id yaitu ilmu yang mempelajari tentang ketentuan-ketentuan pembagian harta peninggalan bagi ahli waris menurut ketentuan yang berlaku. Adapun tujuan dari ilmu mawaris adalah :

a.       untuk menghindari terjadinya keributan dalam keluarga akibat harta warisan.
b.      untuk menghindari memakan harta yang bathil
c.       agar diketahui secara jelas siapa yang berhak menerima harta warisan dan berapa masing-masing bagiannya.
d.      untuk mewujudkan keadilan dalam pembagian harta warisan,

     Ilmu mawaris sangat penting untuk dipelajari, dipahami sekaligus dipraktekkan, terutama bagi masyarakat muslim sendiri. Akan tetapi kenyataannya, baik di lingkungan kita sendiri banyak yang  praktek pembagian mawarisnya tidak berlandaskan kepada aturan hukum yang berlaku, sehingga banyak perselisihan yang terjadi akibat harta peninggalan dan bahkan sampai menimbulkan pertengkaran. Rosulullah Saw. sangat menekankan untuk mempelajari ilmu ini, beliau bersabda :

“Dari Abu Huroiroh ra, bahwa Rosulullah bersabda :Hai Abu Huroiroh pelajarilah faro’id dan ajarkanlah kepada orang lain, karena masalah itu adalah separuh ilmu, dan dia mudah dilupakan orang serta dia adalah suatu ilmu yang akan dicabut pertama kali dari ummatku (HR. Ibnu  Majah dari Daruquthni).

    Ketentuan-ketentuan tentang ilmu mawaris yang berkaitan dengan pembagian harta warisan secara terperinci terdapat dalam al-Qur’an, terutama surat An-Nisa’ ayat 7,11,12 dan ayat 176. dan dari Rosulullah juga bersabda:

“Dari Ibnu Abbas ra. Berkata bahwa Rosulullah Saw. Bersabda :bagilah harta pusaka (warisan) antara ahli-ahli waris menurut kitab Allah (HR. Muslim dan Abu Daud)

Sebab-Sebab Mewarisi

     Tidak semua orang dapat waris mewarisi terhadap yang lain, di dalam Islam sudah diatur, seseorang dengan orang lain dapat waris mewarisi dengan sebab-sebab tertentu yaitu:

a.       karena hubungan keluarga (nasab hakiki)
1.      ashabul furudh nasabiyah yaitu yang mempunyai hubungan pertalian darah atau nasab mendapatkan bagian tertentu.
2.      ashobah nasabiyah yaitu mempunyai hubungan darah berhak menerima bagian sisa dari ashabul furudh.
3.      dzawil arham yaitu kerabat yang agak jauh nasabnya, berhak mendapatkan warisan bila ahli waris yang dekat tidak ada.

b.      karena hubungan perkawinan (persemendaan)
hubungan perkawinan yang sah, selama belum cerai, maka hal itu menyebabkan adanya saling waris mewarisi antara suami dan istri.

c.       karena hubungan agama
orang Islam yang meninggal dunia dan tidak mempunyai ahli waris siapapun, maka hartanya diserahkan ke ‘baitul mal’ untuk kepentingan ummat Islam.

    Dalam pembagian waris, tidak semua orang yang mempunyai nasab dan persemendaan pasti mendapatkan bagian, sebab mungkin akan terhalang oleh orang yang lebih dekat hubungannya dengan orang yang meninggal dunia. Adapun orang-orang yang sama sekali tidak bisa gugur dalam pembagian warisan yaitu suami, istri, anak kandung laki-laki atau perempuan, ayah dan ibu.

Furudhul Muqoddaroh

     Furudhul muqoddaroh adalah ahli waris yang bagian-bagiannya sudah ditentukan di dalam al-Qur’an. Furudhul muqoddaroh ada 6 yaitu : 2/3, 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, dan 1/8.
a.       ahli waris yang mendapatkan 2/3 yaitu :
1.      dua orang anak perempuan atau lebih, apabila tidak ada anak laki-laki.
2.      dua orang cucu perempuan dari anak laki-laki, apabila tidak ada ahli waris.
3.      dua orang atau lebih saudara perempuan sekandung.
4.      dua orang atau lebih saudara perempuan seayah

b.      ahli waris yang mendapatkan bagian 1/2 yaitu:
1.      anak perempuan tunggal
2.      cucu perempuan tunggal
3.      saudara perempuan kandung tunggal
4.      saudara perempuan seayah tunggal
5.      suami, apabila istri yang meninggal tidak mempunyai anak dan cucu

c.       ahli waris yang mendapatkan bagian 1/3 yaitu:
1.      ibu, apabila yang meninggal tidak mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki dan dua orang saudara atau lebih, baik dari laki-laki atau perempuan, baik saudara sekandung, seayah dan seibu.
2.      dua orang atau lebih, saudara seibu baik laki-laki atau perempuan apabila tidak ada anak laki-lak atau perempuan, cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki, bapak dan kakek dari bapak.

d.      ahli waris yang mendapatkan bagian 1/4 yaitu:
1.      suami, apabila istri yang meninggal dunia itu mempunya ahli waris laki-lak atau perempuan, cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki.
2.      istri atau beberapa istri apabila tidak ada anak laki-laki atau perempuan dan cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki.

e.       ahli waris yang mendapatkan 1/6 yaitu:
1.      bapak, apabila yang meninggal dunia itu mempunyai ahli waris anak laki-laki atau perempuan dan cucu laki-laki dan anak perempuan dari anak laki-laki.
2.      ibu, apabila yang meninggal itu mempunyai ahli waris anak laki-laki atau perempuan dan cucu laki-laki dan perempuan dari anak laki-laki.
3.      nenek, baik pihak ibu atau bapak apabila tidak ada ahli waris ibu atau bapak.
4.      cucu perempuan dari anak laki-laki apabila tidak ada ahli waris yaitu anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak lak-laki, anak perempuan lebih dari satu.
5.      saudara perempuan sebapak, jika bersama seorang saudara perempuan sekandung dan tidak ada anak laki-laki atau perempuan, cucu laki-laki dari anak laki-laki dan saudara laki-laki sekandung dan sebapak.
6.      saudara seibu baik laki-laki atau perempuan apabila tidak ada anak laki-laki atau perempuan, cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki, bapak dan kakek dari pihak bapak.

f.       ahli waris yang mendapatkan bagian 1/8 yaitu:
1.      istri (seorang atau lebih) apabila ada ahli waris anak laki-laki atau perempuan dan cucu    laki-laki dan perempuan dari anak laki-laki.

Contoh Pembahasan

Seseorang wafat dengan meninggalkan :
  1. istri
  2. ayah
  3. ibu
      seseorang wafat, ia meninggalkan harta seharga Rp. 4.000.000,-, maka kita ambilkan dulu bagian istri, yaitu 1/4 x harta = 1/4 x 4.000.000,- = 1.000.000,-, sisanya ialah 3.000.000,-, maka sepertiga dari sisa harta yakni 1.000.000 diberikan untuk ibu dan yang 2.000.000,- diberikan untuk ayah. Dapat disimpulkan bahwa bagian ayah 2x bagian ibu.

Hijab

     Hijab adalah penutup atau penghalang. Yang dimaksud di sini adalah penghapusan hak waris seseorang, baik penghapusan secara seluruhnya atau hanya pengurangan bagiannya disebabkan adanya ahli waris yang lebih dekat dengan mayit.
Jijab ada dua macam yaitu :
  1. Hijab Nuqshon : penghalang yang dapat mengurangi bagian yang seharusnya diterima oleh ahli waris.
  2. Hijab Hirman : penghalang yang menyebabkan ahli waris tidak mendapatkan warisan sama sekali karena ada ahli waris yang lebih dekat pertalian kerabatnya.

     Adapula ahli waris yang tidak bisa terhijab oleh ahli waris yang lainnya, yaitu anak laki-laki dan anak perempuan.
      Uraian ahli waris yang dapat hijab adalah sebagai berikut :
  1. ahli waris yang bisa terhijab nuqshan :
    1. ibu, terhijab oleh anak, cucu dan dua orang saudara atau lebih
    2. bapak, terhijab oleh anak atau cucu
    3. suami atau istri, terhijab oleh anak atau cucu
  1. ahli waris yang bisa terhijab hirman :
a.       cucu laki-laki, terhijab oleh: anak laki-laki
b.      kakek dari bapak, terhijab oleh: bapak
c.       saudara laki-laki kandung, terhijab oleh:
1.      anak laki-laki
2.      cucu laki-laki dari anak laki-laki
3.      bapak
d.      saudara laki-laki sebapak, terhijab oleh :
1.      anak laki-laki
2.      cucu laki-laki dari anak laki-laki
3.      bapak
4.      saudara laki-laki kandung
5.      saudara perempuan kandung bersama dengan anak/cucu perempuan
e.       saudara laki-laki seibu, terhijab oleh:
1.      anak laki-laki
2.      anak perempuan
3.      cucu laki-laki dari anak laki-laki
4.      cucu perempuan dari anak laki-laki
5.      bapak
6.      kakek dari pihak bapak.
f.       keponakan laki-laki dari saudara laki-laki kandung, terhijab oleh:
1.      anak laki-laki
2.      cucu laki-laki dari anak laki-laki
3.      bapak
4.      kakek dari pihak bapak
5.      saudara laki-laki kandung
6.      saudara laki-laki sebapak
7.      saudara perempuan kandung atau sebapak bersama anak/cucu perempuan (dari pihak anak laki-laki)
g.       keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sebapak, terhijab oleh:
1.      anak laki-laki
2.      cucu laki-laki dari anak laki-laki
3.      bapak
4.      kakek dari pihak bapak
5.      saudara laki-laki kandung
6.      saudara laki-laki sebapak
7.      saudara perempuan kandung atau sebapak bersama anak/cucu perempuan (dari pihak anak laki-laki)
8.      keponakan laki-laki dari saudara laki-laki kandung
h.      paman kandung (saudara laki-laki kandung bapak), terhijab oleh:
1.      anak laki-laki
2.      cucu laki-laki dari anak laki-laki
3.      bapak
4.      kakek dari pihak bapak
5.      saudara laki-laki kandung
6.      saudara laki-laki sebapak
7.      saudara perempuan kandung atau sebapak bersama anak/cucu perempuan (dari pihak anak laki-laki)
8.      keponakan laki-laki dari saudara laki-laki kandung
9.      keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
i.        paman sebapak (saudara laki-laki sebapak dengan bapak) terhijab oleh:
1.      anak laki-laki
2.      cucu laki-laki dari anak laki-laki
3.      bapak
4.      kakek dari pihak bapak
5.      saudara laki-laki kandung
6.      saudara laki-laki sebapak
7.      saudara perempuan kandung atau sebapak bersama anak/cucu perempuan (dari anak laki-laki)
8.      keponakan laki-laki dari saudara laki-laki kandung
9.      keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
10.  paman kandung
j.        keponakan laki-laki paman kandung, terhijab oleh:
1.      anak laki-laki
2.      cucu laki-laki dari anak laki-laki
3.      bapak
4.      kakek dari pihak bapak
5.      saudara laki-laki kandung
6.      saudara laki-laki sebapak
7.      saudara perempuan kandung atau sebapak bersama anak/cucu perempuan (dari pihak laki-laki)
8.      keponakan laki-laki dari saudara laki-laki kandung
9.      keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
10.  paman kandung
11.  paman sebapak
k.      keponakan laki-laki paman sebapak, terhijab oleh:
1.      anak laki-laki
2.      cucu laki-laki dari anak laki-laki
3.      bapak
4.      kakek dari pihak bapak
5.      saudara laki-laki kandung
6.      saudara laki-laki sebapak
7.      saudara perempuan kandung atau sebapak bersama anak/cucu perempuan (dari pihak anak lak-laki)
8.      keponakan laki-laki dari saudara laki-laki kandung
9.      keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
10.  paman kandung
11.  paman sebapak
12.  anak laki-laki paman kandung
l.        cucu perempuan dari anak laki-laki, terhijab oleh:
1.      anak laki-laki
2.      dua anak perempuan atau lebih jika tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki
m.    nenek dari pihak bapak, terhijab oleh : bapak
n.      nenek dari pihak ibu terhijab oleh: ibu
o.      saudara perempuan kandung, terhijab oleh:
1.      anak laki-laki
2.      cucu laki-laki dari anak laki-laki
3.      bapak
p.      saudara perempuan sebapak, terhijab oleh:
1.      anak laki-laki
2.      cucu laki-laki dari anak laki-laki
3.      bapak
4.      dua saudara kandung atau lebih, jika tidak ada saudara laki-laki sebapak
5.      seorang saudara perempuan bersama anak/cucu perempuan (dari pihak anak laki-laki)
q.      saudara perempuan seibu, terhijab oleh:
1.      anak laki-laki
2.      anak perempuan
3.      cucu laki-laki dari anak laki-laki
4.      cucu perempuan dari anak laki-laki
5.      bapak
6.      kakek dari pihak bapak

Sumber Rujukan :
  • Idris, Ahmad, Fiqh Syafi’i (Fiqh Islam Menurut Mazhab Syafi’i), (Jakarta : Karya Indah, 1986)
  • Muslich, Ahmad Wardi, Fiqh Muamalat, (Jakarta: Amzah, 2010)
  • Haroen, Nasrun, Fiqh Muamalat, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2009)










0 komentar: