Asmaul Husna


Followers

Diberdayakan oleh Blogger.

My Calender


Jumat, 25 Januari 2013


ILMU MAKKI DAN MADANI


            Para pengemban petunjuk yaitu para sahabat, tabi’in dan generasi sesudahnya meneliti dengan cermat tempat turunnya al-Qur’an, ayat demi ayat, baik dalam hal waktu ataupun tempat. Penelitian ini merupakan pilar kuat dan sejarah perundang-undangan yang menjadi landasan bagi para peneliti untuk mengetahui metode dakwah, macam-macam seruan, dan pentahapan dalam penetapan hukum dan perintah.
Minggu, 13 Januari 2013


  1. Bagaimana Hukum Menjawab Adzan Yang Bersamaan ?
Jawab :
Jika adzannya bersamaan maka cukup menjawab salah satunya yaitu suara adzan yang pertama.

Dasar Pengambilan :
Kitab Fathul ‘Allam Juz 2 Hal. 131
 “ Apabila orang-orang yang adzan itu berurutan dengan cara seseorang adzan setelah yang lain selesai, maka dijawab seluruhnya, dan dimakruhkan meninggalkan menjawab adzan yang pertama karena adzan yang pertama yang dikukuhkan (sunnah muakkad). Dinuqil dari Al'izzu bin Abdis Salam: "Sesungguhnya menjawab yang pertama adalah yang lebih utama, kecuali pada kedua adzan Subuh atau Jum'ah, maka tidak ada yang lebih utama di antara keduanya, tetapi keduanya sama. Apabila beberapa orang adzan bersamaan maka cukup menjawab salah satu, seperti apa yang sudah dikatakan oleh pengarang kitab 'Fathul Jawad' ".
 
2.      Bagaimana Puasanya Orang Yang Keluar Mani Disebabkan Melihat Sesuatu Yang Menggairahkan ?

Jawab :
Kamis, 03 Januari 2013


Ukhuwah Islamiah, Sebuah Dilema

Kita tahu bahwa kaum mukminin itu bersaudara, innamal-mukminuna-ikhwatun. Jadi siapa saja yang seiman, bersaudara. Inilah yang menjadi ikatan utama : sama-sama percaya kepada Allah, mengakui bahwa Muhammad itu Rosulullah, al-Qur’an itu Kitabullah, melaksanakan puasa, sholat, menunaikan zakat,  haji bagi yang sudah mampu berhaji dan lain sebagainya. Semua adalah muslim, semua adalah mukmin.

Islam, di dalam istilah “ukhuwah islamiah” disitu berarti faham kecenderungan kepada Tuhan. Sehingga, persoalan siapa saja yang termasuk di dalamnya menjadi suatu persoalan besar yang telah menyibukkan para pemikir Islam, semenjak abad-abad pertama sejarahnya hingga sekarang.




Rosulullah adalah manusia yang paling berani, paling sabar, paling adil dan paling menjaga kesucian diri. Tangan beliau tidak pernah sama sekali menyentuh wanita yang tidak halal baginya. Rosulullah menambal sandal, menambal pakaian dan melayani dalam kepentingan urusan rumah tangganya. Beliau memotong daging, beliau adalah yang paling besar rasa malunya. . Beliau mendatangi undangan budak atau orang yang merdeka. Beliau menerima hadiah dan membalasnya. Beliau tidak memakan shadaqah atau zakat. Beliau marah karena Tuhannya, bukan karena dirinya sendiri, beliau melaksanakan kebenaran meskipun kemelaratannya akan kembali kepada dirinya atau kepada para sahabatnya.

Rabu, 26 Desember 2012


            Selama masih berada di Makkah, Rasulullah s.a.w. dan kaum beriman pengikut beliau bersembahyang dengan menghadap ke Ka’bah dalam al-Masjid al-Haram dan ke Bayt al-Maqdis di Yerussalem. Hal itu beliau lakukan dengan cara mengambil posisi sholat di sebelah selatan Ka’bah, sehingga pada waktu bersamaan juga menghadap ke Yerussalem di sebelah utara. Tetapi setelah berhijrah ke Madinah, cara tersebut tidak bisa lagi dilakukan, karena pertentangan antara arah Makkah (selatan) dan Yerussalem (utara) dari Madinah. Karena itu Nabi s.a.w dan kaum beriman dalam bersembahyang hanya menghadap ke utara, ke arah Yerussalem.

Sabtu, 22 Desember 2012


Kaidah-kaidah fiqh adalah kaidah-kaidah yang disimpulkan secara general dari materi fiqh dan kemudian digunakan pula untuk menentukan hukum dari kasus-kasus baru yang timbul, yang tidak jelas hukumna di nash. Adapun manfaatnya adalah memberi kemudahan di dalam menemukan hukum-hukum untuk kasus-kasus hukum yang baru dan tidak jelas nashnya dan memungkinkan menghubungkannya dengan materi-materi fiqh yang lain yang tersebar di berbagai kitab fiqh serta memudahkan di dalam memberikan kepastian hukum.

Di bawah ini diuraikan beberapa kaidah fiqh yang terdapat di dalam beberapa kitab-kitab kaidah yang dianggap mencakup pula kepada berbagai bidang fiqh, antara lain:
1.      Kaidah Fiqh Pertama
الاجتهاد لاينقص بالاجتهاد
“ijtihad yang telah lalu tidak dibatalkan oleh ijtihad yang kemudian”
Senin, 12 November 2012


 
Kandungan al-Qur’an tidak ada habisnya untuk dikaji. Semakin dikaji, justru semakin banyak hal yang harus digali. Inilah salah satu mukjizat al-Qur’an sekaligus yang membedakan dengan kitab-kitab suci lainnya. Dalam mengkaji al-Qur’an, tentunya tidak luput dari mengetahui terjemah dari al-Qur’an itu sendiri. Tujuannya tidak lain adalah untuk mengetahui arti dari al-Qur’an yang diturunkan dengan bahasa arab.

Dalam mengkaji sekaligus menggali isi dari al-Qur’an, tidak saja dari orang Islam yang tertarik dengannya, bahkan orang-orang non-muslim pun tidak kalah tertarik dalam mempelajari al-Qur’an. Dalam mempelajari al-Qur’an, selain kita diharuskan untuk mengetahui terjemah dari al-Qur’an itu, kita juga diharuskan untuk mempelajari tentang tafsir sekaligus takwil dari al-Qur’an. Yang bertujuan untuk mengetahui esensi dan hukum-hukum yang terkandung dalam al-Qur’an.