Asmaul Husna
Ha Ana Dza
التصنيف
- About Islam (2)
- Al-Qur'an dan Al-Hadits (3)
- Bahtsul Masail (1)
- Fiqh Mawaris (1)
- Fiqih Ibadah (3)
- Keluarga Rosulullah (2)
- Perpustakaanku (3)
- Qisshoh (1)
- Renungan Perjalanan (7)
- Ukhuwah Islamiah (3)
- Ushul Fiqh (2)
Blog Archive
Followers
Diberdayakan oleh Blogger.
My Calender
Jumat, 25 Januari 2013
ILMU MAKKI DAN MADANI
Para
pengemban petunjuk yaitu para sahabat, tabi’in dan generasi sesudahnya meneliti
dengan cermat tempat turunnya al-Qur’an, ayat demi ayat, baik dalam hal waktu
ataupun tempat. Penelitian ini merupakan pilar kuat dan sejarah perundang-undangan
yang menjadi landasan bagi para peneliti untuk mengetahui metode dakwah,
macam-macam seruan, dan pentahapan dalam penetapan hukum dan perintah.
Label:
Al-Qur'an dan Al-Hadits
|
0
komentar
Minggu, 13 Januari 2013
- Bagaimana Hukum Menjawab Adzan Yang Bersamaan ?
Jawab :
Jika adzannya
bersamaan maka cukup menjawab salah satunya yaitu suara adzan yang pertama.
Dasar
Pengambilan :
Kitab Fathul
‘Allam Juz 2 Hal. 131
“ Apabila orang-orang yang adzan itu berurutan
dengan cara seseorang adzan setelah yang lain selesai, maka dijawab seluruhnya,
dan dimakruhkan meninggalkan menjawab adzan yang pertama karena adzan yang
pertama yang dikukuhkan (sunnah muakkad). Dinuqil dari Al'izzu bin Abdis Salam:
"Sesungguhnya menjawab yang pertama adalah yang lebih utama, kecuali pada
kedua adzan Subuh atau Jum'ah, maka tidak ada yang lebih utama di antara
keduanya, tetapi keduanya sama. Apabila beberapa orang adzan bersamaan maka
cukup menjawab salah satu, seperti apa yang sudah dikatakan oleh pengarang
kitab 'Fathul Jawad' ".
2.
Bagaimana Puasanya Orang
Yang Keluar Mani Disebabkan Melihat Sesuatu Yang Menggairahkan ?
Jawab :
Label:
Bahtsul Masail
|
0
komentar
Kamis, 03 Januari 2013
Ukhuwah Islamiah, Sebuah Dilema
Kita tahu bahwa kaum mukminin itu
bersaudara, innamal-mukminuna-ikhwatun. Jadi siapa saja yang seiman,
bersaudara. Inilah yang menjadi ikatan utama : sama-sama percaya kepada Allah,
mengakui bahwa Muhammad itu Rosulullah, al-Qur’an itu Kitabullah, melaksanakan
puasa, sholat, menunaikan zakat, haji
bagi yang sudah mampu berhaji dan lain sebagainya. Semua adalah muslim, semua
adalah mukmin.
Islam, di dalam istilah “ukhuwah islamiah”
disitu berarti faham kecenderungan kepada Tuhan. Sehingga, persoalan siapa saja
yang termasuk di dalamnya menjadi suatu persoalan besar yang telah menyibukkan
para pemikir Islam, semenjak abad-abad pertama sejarahnya hingga sekarang.
Label:
Ukhuwah Islamiah
|
0
komentar
Rosulullah adalah manusia yang paling
berani, paling sabar, paling adil dan paling menjaga kesucian diri. Tangan
beliau tidak pernah sama sekali menyentuh wanita yang tidak halal baginya.
Rosulullah menambal sandal, menambal pakaian dan melayani dalam kepentingan
urusan rumah tangganya. Beliau memotong daging, beliau adalah yang paling besar
rasa malunya. . Beliau
mendatangi undangan budak atau orang yang merdeka. Beliau menerima hadiah dan
membalasnya. Beliau tidak memakan shadaqah atau zakat. Beliau marah karena
Tuhannya, bukan karena dirinya sendiri, beliau melaksanakan kebenaran meskipun
kemelaratannya akan kembali kepada dirinya atau kepada para sahabatnya.
Label:
Keluarga Rosulullah
|
0
komentar
Rabu, 26 Desember 2012
Selama masih berada di Makkah,
Rasulullah s.a.w. dan kaum beriman pengikut beliau bersembahyang dengan
menghadap ke Ka’bah dalam al-Masjid al-Haram dan ke Bayt al-Maqdis di
Yerussalem. Hal itu beliau lakukan dengan cara mengambil posisi sholat di
sebelah selatan Ka’bah, sehingga pada waktu bersamaan juga menghadap ke
Yerussalem di sebelah utara. Tetapi setelah berhijrah ke Madinah, cara tersebut
tidak bisa lagi dilakukan, karena pertentangan antara arah Makkah (selatan) dan
Yerussalem (utara) dari Madinah. Karena itu Nabi s.a.w dan kaum beriman dalam
bersembahyang hanya menghadap ke utara, ke arah Yerussalem.
Label:
About Islam
|
0
komentar
Sabtu, 22 Desember 2012
Kaidah-kaidah
fiqh adalah kaidah-kaidah yang disimpulkan secara general dari materi fiqh dan
kemudian digunakan pula untuk menentukan hukum dari kasus-kasus baru yang
timbul, yang tidak jelas hukumna di nash. Adapun manfaatnya adalah memberi
kemudahan di dalam menemukan hukum-hukum untuk kasus-kasus hukum yang baru dan
tidak jelas nashnya dan memungkinkan menghubungkannya dengan materi-materi fiqh
yang lain yang tersebar di berbagai kitab fiqh serta memudahkan di dalam
memberikan kepastian hukum.
1.
Kaidah Fiqh Pertama
الاجتهاد لاينقص بالاجتهاد
“ijtihad
yang telah lalu tidak dibatalkan oleh ijtihad yang kemudian”
Label:
Ushul Fiqh
|
0
komentar
Senin, 12 November 2012
Kandungan al-Qur’an tidak
ada habisnya untuk dikaji. Semakin dikaji, justru semakin banyak hal yang harus
digali. Inilah salah satu mukjizat al-Qur’an sekaligus yang membedakan dengan
kitab-kitab suci lainnya. Dalam mengkaji al-Qur’an, tentunya tidak luput dari
mengetahui terjemah dari al-Qur’an itu sendiri. Tujuannya tidak lain adalah
untuk mengetahui arti dari al-Qur’an yang diturunkan dengan bahasa arab.
Dalam mengkaji sekaligus
menggali isi dari al-Qur’an, tidak saja dari orang Islam yang tertarik dengannya,
bahkan orang-orang non-muslim pun tidak kalah tertarik dalam mempelajari
al-Qur’an. Dalam mempelajari al-Qur’an, selain kita diharuskan untuk mengetahui
terjemah dari al-Qur’an itu, kita juga diharuskan untuk mempelajari tentang
tafsir sekaligus takwil dari al-Qur’an. Yang bertujuan untuk mengetahui esensi
dan hukum-hukum yang terkandung dalam al-Qur’an.
Label:
Al-Qur'an dan Al-Hadits
|
0
komentar
Langganan:
Postingan (Atom)
