Asmaul Husna


Followers

Diberdayakan oleh Blogger.

My Calender


Tampilkan postingan dengan label Ushul Fiqh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ushul Fiqh. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 22 Desember 2012


Kaidah-kaidah fiqh adalah kaidah-kaidah yang disimpulkan secara general dari materi fiqh dan kemudian digunakan pula untuk menentukan hukum dari kasus-kasus baru yang timbul, yang tidak jelas hukumna di nash. Adapun manfaatnya adalah memberi kemudahan di dalam menemukan hukum-hukum untuk kasus-kasus hukum yang baru dan tidak jelas nashnya dan memungkinkan menghubungkannya dengan materi-materi fiqh yang lain yang tersebar di berbagai kitab fiqh serta memudahkan di dalam memberikan kepastian hukum.

Di bawah ini diuraikan beberapa kaidah fiqh yang terdapat di dalam beberapa kitab-kitab kaidah yang dianggap mencakup pula kepada berbagai bidang fiqh, antara lain:
1.      Kaidah Fiqh Pertama
الاجتهاد لاينقص بالاجتهاد
“ijtihad yang telah lalu tidak dibatalkan oleh ijtihad yang kemudian”
Sabtu, 10 November 2012


  1. Definisi Ilmu Ushul Fiqh
Ilmu Ushul Fiqh adalah ilmu yang menguraikan tentang metode yang ditempuh oleh para imam mujtahid dalam menggali dan menetapkan hukum syar’i dari nash. Dan berdasar nash pula mereka mengambil ‘illat yang menjadi landasan hukum serta mencari maslahat yang menjadi tujuan hukum syar’i, sebagaimana yang telah dijelaskan dan diisyaratkan oleh al-Qur’an maupun sunnah Nabi.

Sebelum membahas lebih dalam, istilah Ushul Fiqh adalah dua kata yang digabung menjadi satu sehingga membentuk kalimat majemuk (tarkib idhafi). Ushul Fiqh terdiri mudhaf dan mudhaf ilaih (susunan idhafah) yang mempunyai pengertian sendiri-sendiri. Untuk itu, sebelum memberikan definisi tentang Ushul Fiqh secara mendetail, terlebih dahulu kita harus mengetahui pengertian dari lafadz Ushul yang menjadi mudhaf dan Fiqh yang menjadi mudhaf ilaih.