Asmaul Husna
Ha Ana Dza
التصنيف
- About Islam (2)
- Al-Qur'an dan Al-Hadits (3)
- Bahtsul Masail (1)
- Fiqh Mawaris (1)
- Fiqih Ibadah (3)
- Keluarga Rosulullah (2)
- Perpustakaanku (3)
- Qisshoh (1)
- Renungan Perjalanan (7)
- Ukhuwah Islamiah (3)
- Ushul Fiqh (2)
Blog Archive
Followers
Diberdayakan oleh Blogger.
My Calender
Tampilkan postingan dengan label Ushul Fiqh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ushul Fiqh. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 22 Desember 2012
Kaidah-kaidah
fiqh adalah kaidah-kaidah yang disimpulkan secara general dari materi fiqh dan
kemudian digunakan pula untuk menentukan hukum dari kasus-kasus baru yang
timbul, yang tidak jelas hukumna di nash. Adapun manfaatnya adalah memberi
kemudahan di dalam menemukan hukum-hukum untuk kasus-kasus hukum yang baru dan
tidak jelas nashnya dan memungkinkan menghubungkannya dengan materi-materi fiqh
yang lain yang tersebar di berbagai kitab fiqh serta memudahkan di dalam
memberikan kepastian hukum.
1.
Kaidah Fiqh Pertama
الاجتهاد لاينقص بالاجتهاد
“ijtihad
yang telah lalu tidak dibatalkan oleh ijtihad yang kemudian”
Label:
Ushul Fiqh
|
0
komentar
Sabtu, 10 November 2012
- Definisi Ilmu Ushul Fiqh
Ilmu Ushul Fiqh adalah
ilmu yang menguraikan tentang metode yang ditempuh oleh para imam mujtahid
dalam menggali dan menetapkan hukum syar’i dari nash. Dan berdasar nash pula
mereka mengambil ‘illat yang menjadi landasan hukum serta mencari maslahat yang
menjadi tujuan hukum syar’i, sebagaimana yang telah dijelaskan dan diisyaratkan
oleh al-Qur’an maupun sunnah Nabi.
Sebelum membahas lebih
dalam, istilah Ushul Fiqh adalah dua kata yang digabung menjadi satu sehingga
membentuk kalimat majemuk (tarkib idhafi). Ushul Fiqh terdiri mudhaf dan mudhaf
ilaih (susunan idhafah) yang mempunyai pengertian sendiri-sendiri. Untuk itu,
sebelum memberikan definisi tentang Ushul Fiqh secara mendetail, terlebih
dahulu kita harus mengetahui pengertian dari lafadz Ushul yang menjadi mudhaf
dan Fiqh yang menjadi mudhaf ilaih.
Label:
Ushul Fiqh
|
0
komentar
Langganan:
Postingan (Atom)