Asmaul Husna
Ha Ana Dza
التصنيف
- About Islam (2)
- Al-Qur'an dan Al-Hadits (3)
- Bahtsul Masail (1)
- Fiqh Mawaris (1)
- Fiqih Ibadah (3)
- Keluarga Rosulullah (2)
- Perpustakaanku (3)
- Qisshoh (1)
- Renungan Perjalanan (7)
- Ukhuwah Islamiah (3)
- Ushul Fiqh (2)
Blog Archive
Followers
Diberdayakan oleh Blogger.
My Calender
Tampilkan postingan dengan label Bahtsul Masail. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bahtsul Masail. Tampilkan semua postingan
Minggu, 13 Januari 2013
- Bagaimana Hukum Menjawab Adzan Yang Bersamaan ?
Jawab :
Jika adzannya
bersamaan maka cukup menjawab salah satunya yaitu suara adzan yang pertama.
Dasar
Pengambilan :
Kitab Fathul
‘Allam Juz 2 Hal. 131
“ Apabila orang-orang yang adzan itu berurutan
dengan cara seseorang adzan setelah yang lain selesai, maka dijawab seluruhnya,
dan dimakruhkan meninggalkan menjawab adzan yang pertama karena adzan yang
pertama yang dikukuhkan (sunnah muakkad). Dinuqil dari Al'izzu bin Abdis Salam:
"Sesungguhnya menjawab yang pertama adalah yang lebih utama, kecuali pada
kedua adzan Subuh atau Jum'ah, maka tidak ada yang lebih utama di antara
keduanya, tetapi keduanya sama. Apabila beberapa orang adzan bersamaan maka
cukup menjawab salah satu, seperti apa yang sudah dikatakan oleh pengarang
kitab 'Fathul Jawad' ".
2.
Bagaimana Puasanya Orang
Yang Keluar Mani Disebabkan Melihat Sesuatu Yang Menggairahkan ?
Jawab :
Label:
Bahtsul Masail
|
0
komentar
Langganan:
Postingan (Atom)