Asmaul Husna
Ha Ana Dza
التصنيف
- About Islam (2)
- Al-Qur'an dan Al-Hadits (3)
- Bahtsul Masail (1)
- Fiqh Mawaris (1)
- Fiqih Ibadah (3)
- Keluarga Rosulullah (2)
- Perpustakaanku (3)
- Qisshoh (1)
- Renungan Perjalanan (7)
- Ukhuwah Islamiah (3)
- Ushul Fiqh (2)
Blog Archive
Followers
Diberdayakan oleh Blogger.
My Calender
Tampilkan postingan dengan label Fiqh Mawaris. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqh Mawaris. Tampilkan semua postingan
Rabu, 24 April 2013
FIQH MAWARIS
Ilmu
mawaris disebut juga sebagai ilmu faro’id yaitu ilmu yang mempelajari tentang
ketentuan-ketentuan pembagian harta peninggalan bagi ahli waris menurut
ketentuan yang berlaku. Adapun tujuan dari ilmu mawaris adalah :
a. untuk menghindari terjadinya keributan
dalam keluarga akibat harta warisan.
b. untuk menghindari memakan harta yang
bathil
c. agar diketahui secara jelas siapa yang
berhak menerima harta warisan dan berapa masing-masing bagiannya.
d. untuk mewujudkan keadilan dalam
pembagian harta warisan,
Label:
Fiqh Mawaris
|
0
komentar
Langganan:
Postingan (Atom)