Asmaul Husna


Followers

Diberdayakan oleh Blogger.

My Calender


Tampilkan postingan dengan label Fiqh Mawaris. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqh Mawaris. Tampilkan semua postingan
Rabu, 24 April 2013

            FIQH MAWARIS

     Ilmu mawaris disebut juga sebagai ilmu faro’id yaitu ilmu yang mempelajari tentang ketentuan-ketentuan pembagian harta peninggalan bagi ahli waris menurut ketentuan yang berlaku. Adapun tujuan dari ilmu mawaris adalah :

a.       untuk menghindari terjadinya keributan dalam keluarga akibat harta warisan.
b.      untuk menghindari memakan harta yang bathil
c.       agar diketahui secara jelas siapa yang berhak menerima harta warisan dan berapa masing-masing bagiannya.
d.      untuk mewujudkan keadilan dalam pembagian harta warisan,