Asmaul Husna


Followers

Diberdayakan oleh Blogger.

My Calender


Tampilkan postingan dengan label Al-Qur'an dan Al-Hadits. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Al-Qur'an dan Al-Hadits. Tampilkan semua postingan
Jumat, 25 Januari 2013


ILMU MAKKI DAN MADANI


            Para pengemban petunjuk yaitu para sahabat, tabi’in dan generasi sesudahnya meneliti dengan cermat tempat turunnya al-Qur’an, ayat demi ayat, baik dalam hal waktu ataupun tempat. Penelitian ini merupakan pilar kuat dan sejarah perundang-undangan yang menjadi landasan bagi para peneliti untuk mengetahui metode dakwah, macam-macam seruan, dan pentahapan dalam penetapan hukum dan perintah.
Senin, 12 November 2012


 
Kandungan al-Qur’an tidak ada habisnya untuk dikaji. Semakin dikaji, justru semakin banyak hal yang harus digali. Inilah salah satu mukjizat al-Qur’an sekaligus yang membedakan dengan kitab-kitab suci lainnya. Dalam mengkaji al-Qur’an, tentunya tidak luput dari mengetahui terjemah dari al-Qur’an itu sendiri. Tujuannya tidak lain adalah untuk mengetahui arti dari al-Qur’an yang diturunkan dengan bahasa arab.

Dalam mengkaji sekaligus menggali isi dari al-Qur’an, tidak saja dari orang Islam yang tertarik dengannya, bahkan orang-orang non-muslim pun tidak kalah tertarik dalam mempelajari al-Qur’an. Dalam mempelajari al-Qur’an, selain kita diharuskan untuk mengetahui terjemah dari al-Qur’an itu, kita juga diharuskan untuk mempelajari tentang tafsir sekaligus takwil dari al-Qur’an. Yang bertujuan untuk mengetahui esensi dan hukum-hukum yang terkandung dalam al-Qur’an.



Posisi Dan Fungsi al-Hadits Terhadap al-Qur’an

Posisi al-Hadits adalah sebagai sumber hukum yang kedua setelah al-Qur’an. Dengan demikian masalah-masalah yang sudah ada dalilnya di dalam al-Qur’an, maka al-Hadits tidak dibutuhkan untuk menjelaskan akan tetapi apabila di dalam al-Qur’an belum ada penjelasan atau kurang dimengerti penjelasannya dan ayat tersebut masih bersifat umum, maka fungsi al-Hadits disini adalah untuk menjelaskan atau menguatkan masalah-masalah yang kurang jelas di dalam nash al-Qur’an tersebut.

Berikut ini sdalah fungsi al-Hadits sebagi sumber hukum yang kedua setelah al-Qur’an, diantaranya adalah :
1.      Bayan Taqrir
Bayan taqrir adalah posisi al-Hadits sebagai penguat (taqrir) hukum yang telah ditetapkan di dalam al-Qur’an. Seperti larangan berdusta, Allah SWT. Berfirman :

فا جتنبوا الرجس من الأوثن واجتنبوا قول الزور                                                                  

Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta (QS Al-Hajj : 30)

Kemudian Rosulullah SAW dalam sabdanya menguatkan ketetapan hukum yang termaktub dalam firman Allah tersebut. Beliau bersabda :