Asmaul Husna
Ha Ana Dza
التصنيف
- About Islam (2)
- Al-Qur'an dan Al-Hadits (3)
- Bahtsul Masail (1)
- Fiqh Mawaris (1)
- Fiqih Ibadah (3)
- Keluarga Rosulullah (2)
- Perpustakaanku (3)
- Qisshoh (1)
- Renungan Perjalanan (7)
- Ukhuwah Islamiah (3)
- Ushul Fiqh (2)
Blog Archive
Followers
Diberdayakan oleh Blogger.
My Calender
Tampilkan postingan dengan label Al-Qur'an dan Al-Hadits. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Al-Qur'an dan Al-Hadits. Tampilkan semua postingan
Jumat, 25 Januari 2013
ILMU MAKKI DAN MADANI
Para
pengemban petunjuk yaitu para sahabat, tabi’in dan generasi sesudahnya meneliti
dengan cermat tempat turunnya al-Qur’an, ayat demi ayat, baik dalam hal waktu
ataupun tempat. Penelitian ini merupakan pilar kuat dan sejarah perundang-undangan
yang menjadi landasan bagi para peneliti untuk mengetahui metode dakwah,
macam-macam seruan, dan pentahapan dalam penetapan hukum dan perintah.
Label:
Al-Qur'an dan Al-Hadits
|
0
komentar
Senin, 12 November 2012
Kandungan al-Qur’an tidak
ada habisnya untuk dikaji. Semakin dikaji, justru semakin banyak hal yang harus
digali. Inilah salah satu mukjizat al-Qur’an sekaligus yang membedakan dengan
kitab-kitab suci lainnya. Dalam mengkaji al-Qur’an, tentunya tidak luput dari
mengetahui terjemah dari al-Qur’an itu sendiri. Tujuannya tidak lain adalah
untuk mengetahui arti dari al-Qur’an yang diturunkan dengan bahasa arab.
Dalam mengkaji sekaligus
menggali isi dari al-Qur’an, tidak saja dari orang Islam yang tertarik dengannya,
bahkan orang-orang non-muslim pun tidak kalah tertarik dalam mempelajari
al-Qur’an. Dalam mempelajari al-Qur’an, selain kita diharuskan untuk mengetahui
terjemah dari al-Qur’an itu, kita juga diharuskan untuk mempelajari tentang
tafsir sekaligus takwil dari al-Qur’an. Yang bertujuan untuk mengetahui esensi
dan hukum-hukum yang terkandung dalam al-Qur’an.
Label:
Al-Qur'an dan Al-Hadits
|
0
komentar
Posisi
Dan Fungsi al-Hadits Terhadap al-Qur’an
Posisi al-Hadits adalah
sebagai sumber hukum yang kedua setelah al-Qur’an. Dengan demikian
masalah-masalah yang sudah ada dalilnya di dalam al-Qur’an, maka al-Hadits
tidak dibutuhkan untuk menjelaskan akan tetapi apabila di dalam al-Qur’an belum
ada penjelasan atau kurang dimengerti penjelasannya dan ayat tersebut masih
bersifat umum, maka fungsi al-Hadits disini adalah untuk menjelaskan atau
menguatkan masalah-masalah yang kurang jelas di dalam nash al-Qur’an tersebut.
Berikut ini sdalah fungsi
al-Hadits sebagi sumber hukum yang kedua setelah al-Qur’an, diantaranya adalah
:
1. Bayan Taqrir
Bayan taqrir adalah posisi al-Hadits sebagai
penguat (taqrir) hukum yang telah ditetapkan di dalam al-Qur’an. Seperti larangan
berdusta, Allah SWT. Berfirman :
فا جتنبوا الرجس من
الأوثن واجتنبوا قول الزور
Maka
jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan
dusta (QS Al-Hajj : 30)
Kemudian Rosulullah SAW dalam sabdanya
menguatkan ketetapan hukum yang termaktub dalam firman Allah tersebut. Beliau
bersabda :
Label:
Al-Qur'an dan Al-Hadits
|
0
komentar
Langganan:
Postingan (Atom)
